Masih Membandel, Satpol PP Tangsel Kembali Hentikan Pekerjaan Showroom BYD di Ciputat

waktu baca 3 minutes
Senin, 21 Jul 2025 18:18 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangel) kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembangunan gedung milik Showroom BYD yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dikawasan, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan. Namun, pihak kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan, sehingga memicu langkah lanjutan dari Satpol PP.

“Kami memang akui ada kelemahan dalam monitoring karena banyak kegiatan yang harus kami jalankan, namun kami tetap melakukan pengawasan. Setelah penyegelan pertama, masih ditemukan aktivitas pembangunan oleh pihak Soroom BYD, padahal hingga saat ini mereka belum bisa menunjukkan dokumen PBG,” ungkap Yogi pelaksana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangsel, Senin, 21 Juli 2025.

Menurut Yogi, Satpol PP telah membubarkan para tukang di lokasi proyek dan menegaskan kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan seluruh kewajiban, baik administratif maupun koordinasi dengan warga sesekitar

“Kami sudah tindak tegas. Ini bukan semata-mata soal aturan, tapi untuk menghindari konflik sosial di lingkungan sekitar. Jangan sampai ujung-ujungnya pemerintah yang disalahkan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pembangunan gedung wajib didahului oleh perizinan yang lengkap, terutama PBG sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembangunan Gedung.

“Tindakan yang diberikan bersifat administratif, yakni penghentian sementara kegiatan. “Ini masih mengacu pada Perda Nomor 3. Kalau Perda Nomor 2 yang berlaku, bisa langsung penindakan fisik,” jelasnya.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, baik pengusaha besar maupun kecil, untuk menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” sambungnya.

Sementara di lokasi yang sama, Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, menyoroti keluhan warga terkait masih berlangsungnya aktivitas pembangunan gedung milik Showroom BYD meski telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Ia mengaku bahwa banyak laporan langsung dari masyarakat berupa rekaman video yang menunjukkan pekerjaan tetap berlangsung hingga larut malam.

“Warga setiap waktu kirim video ke saya, bahwa banyak pekerjaan yang dilakukan setelah penyegelan ini. Semalam pun pekerjaan masih berlangsung sampai jam 11 malam,” katanya.

Menurut Dini, setelah penyegelan pertama, pihak BYD tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara terbuka. Bahkan, rencana pertemuan dengan warga yang pernah dijanjikan pun tak pernah terealisasi.

“Setelah penyegelan pertama itu, tidak ada komunikasi dari mereka, baik ke saya maupun ke warga. Janji pertemuan juga tidak ditepati. Setelah itu seperti hilang begitu saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pa Camat Ciputat untuk memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak BYD. Agar masalah ini cepat mendapat solusi.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pa Camat memutuskan untuk pertemuan ini besok supaya masalah ini bisa segera selesai. Besok dijadwalkan di kantor kami jam 10.00 WIB. Harapannya pihak BYD hadir langsung, tidak diwakilkan, supaya ada solusi konkret,” tegas Dini.

Ia juga menegaskan bahwa warga tidak menuntut hal berlebihan, hanya ingin bertemu dan menyampaikan keluhannya secara langsung.

“Warga itu tidak minta macam-macam. Mereka hanya ingin bertemu dan menjelaskan apa yang terjadi di lapangan, termasuk kebisingan yang masih berlangsung setelah penyegelan,” tutupnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA