Mandat Rakyat yang Hilang dalam Representasi Politik Indonesia

waktu baca 5 minutes
Kamis, 19 Jun 2025 02:25 0 Patricia Pawestri

OPINI | TD – Demokrasi Indonesia telah berjalan lebih dari dua dekade sejak era reformasi 1998. Pemilu demi pemilu terus diselenggarakan secara langsung dan terbuka. Namun, pertanyaan yang kian mengemuka sampai hari ini adalah apakah wakil rakyat yang terpilih benar-benar merepresentasikan rakyat?

Teori representasi politik dari ilmuwan politik Hanna Fenichel Pitkin menyuguhkan lensa analitis yang tajam untuk menilai kualitas perwakilan politik. Dalam bukunya The Concept of Representation (1967), Pitkin membedakan beberapa bentuk representasi, di antaranya deskriptif, simbolik, dan substantif. Ketiganya memiliki peran penting dalam membangun demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga bermakna.

Di Indonesia, ketiga jenis representasi politik ini memang hadir dalam praktik kelembagaan. Namun, ketiganya sering muncul secara tidak seimbang. Representasi deskriptif dan simbolik lebih menonjol secara kasat mata. Sementara representasi substantif yang seharusnya mewujudkan kepentingan rakyat secara nyata masih minim realisasi.

Representasi Deskriptif: Kuantitas Belum Menjamin Kualitas

Titik berat representasi deskriptif yaitu kesamaan antara wakil dan yang diwakili, dari sisi gender, etnis, usia, atau latar belakang sosial. Dalam representasi politik Indonesia, peningkatan jumlah anggota legislatif perempuan dalam Pemilu 2024 memang patut dicatat. Berdasarkan data resmi KPU dan BPS, jumlah perempuan di DPR RI mencapai 127 dari 580 kursi atau sekitar 21,9% angka tertinggi sejak era reformasi.

Namun, angka tersebut masih belum mencapai target ideal 30% sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk keterwakilan gender di parlemen. Di balik angka itu, masih banyak persoalan yang membayangi. Penempatan calon perempuan di nomor urut bawah dalam daftar caleg terbuka menunjukkan bahwa partai politik sering hanya memenuhi syarat administratif tanpa strategi nyata untuk mengangkat suara perempuan.

Peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhanil, menyebutkan bahwa praktik semacam itu membuat representasi deskriptif bersifat “kosmetik” yaitu ada secara kuantitatif, tetapi belum memperkuat posisi perempuan dalam pengambilan kebijakan. Artinya, keterwakilan perempuan belum otomatis menjamin pembelaan terhadap kepentingan perempuan atau kelompok rentan lainnya.

Representasi Simbolik: Diwakili Secara Imajinatif

Representasi simbolik, menurut Pitkin, adalah bentuk perwakilan yang berbasis pada persepsi dan emosi. Rakyat merasa diwakili karena mereka melihat wakilnya sebagai sosok yang “dekat” secara identitas atau nilai, meskipun belum tentu ada tindakan konkret. Dalam hal ini, Indonesia memiliki banyak figur politik yang dianggap simbol keberagaman.

Misalnya, kehadiran tokoh perempuan muda seperti Tsamara Amany, atau tokoh dari kelompok adat seperti Willem Wandik dari Papua, memberikan gambaran bahwa parlemen semakin plural. Namun, simbol tidak selalu sejalan dengan realitas.

“Banyak yang hadir sebagai simbol, tapi tak punya kuasa untuk menentukan arah kebijakan,” ujar Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. “Publik senang melihat wajah-wajah baru, tapi kita harus hati-hati jangan sampai simbol menggantikan substansi.”

Representasi simbolik dalam politik sering kali menjadi ruang yang rawan terhadap komodifikasi identitas. Keberagaman yang tampil baik dari segi gender, etnis, maupun agama tak jarang menjadi alat legitimasi kekuasaan semata, bukan sebagai pijakan untuk mendorong perubahan struktural yang lebih adil. Di banyak kasus, keberagaman menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai dasar untuk perubahan struktural.

Representasi Substantif: Di Mana Kepentingan Rakyat Dibela?

Di antara semua bentuk representasi yang dalam rumusan Pitkin, representasi substantif adalah yang paling penting. Yakni ketika wakil rakyat secara aktif memperjuangkan kepentingan konstituen mereka dalam tindakan dan kebijakan tapi justru di titik inilah demokrasi Indonesia sering kali gagal.

Contoh nyata adalah lambatnya pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah dalam pengajuan sejak 2004. RUU ini penting karena menyangkut lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum. Meski mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan bahkan Presiden Joko Widodo, hingga kini RUU ini belum juga masuk dalam tahap pembahasan secara serius oleh DPR.

Sebaliknya, UU Cipta Kerja, yang dinilai kontroversial oleh banyak pihak karena dianggap mengorbankan hak-hak pekerja, disahkan dengan cepat melalui mekanisme omnibus law. Bahkan Mahkamah Konstitusi sempat menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat pada 2021 karena kurang partisipatif.

Fenomena ini menunjukkan bahwa keterwakilan substantif belum menjadi prioritas utama di parlemen. Wakil rakyat kerap hanya hadir secara simbolik atau deskriptif terpilih karena identitas atau jumlah, tetapi gagal memperjuangkan kepentingan konstituen secara nyata. Di balik formalitas demokrasi, kepentingan rakyat sering kali terpinggirkan oleh manuver elite politik dan tekanan kepentingan korporasi besar, yang lebih dominan dalam proses pengambilan keputusan.

Demokrasi dalam Cermin Pitkin

Dengan menggunakan lensa Pitkin, jelas terlihat bahwa sistem representasi politik Indonesia masih belum mencerminkan demokrasi yang utuh. Representasi deskriptif dan simbolik sudah mulai terbentuk, namun belum menghasilkan perwakilan substantif yang efektif.

Penelitian dari Lembaga Survei Indonesia (2023) menunjukkan bahwa hanya 26% pemilih mengetahui nama anggota DPR dari daerah pemilihannya sendiri, apalagi kebijakan apa yang mereka perjuangkan. Keterputusan ini menandakan bahwa representasi substantif masih jauh dari kenyataan.

Sementara itu, berbagai gerakan masyarakat sipil terus mendorong perbaikan sistem politik. Koalisi masyarakat untuk RUU PPRT, aksi mahasiswa menolak kebijakan eksploitatif. Dan, suara petani dalam berbagai konflik agraria merupakan sinyal bahwa rakyat tidak tinggal diam ketika merasa tidak terwakili.

Pitkin menegaskan bahwa representasi politik tidak boleh hanya berhenti di simbol atau kemiripan identitas. Yang paling esensial adalah ketika wakil rakyat bertindak nyata atas nama rakyat itulah esensi representasi substantif.

Jalan menuju representasi politik Indonesia yang sejati masih penuh tantangan. Praktik demokrasi selama ini cenderung berhenti pada aspek prosedural seperti pemilu rutin dan partisipasi formal. Tetapi belum sepenuhnya menyentuh esensi keterwakilan substantif. Meski demikian, meningkatnya kesadaran publik dan dorongan dari masyarakat sipil memberi harapan akan pergeseran menuju praktik politik yang lebih berpihak pada rakyat.

Penulis: Intan Berliana Setiaputri, mahasiwa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Editor: Patricia

LAINNYA