Maling di Area Masjid, Warga Cibodas Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Sep 2021 19:50 0 49 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria berinisial H, 45 tahun, kini mendekam di jeruji besi Polsek Cikupa. Ia menjadi tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tersangka memecahkan kaca mobil milik Agam, warga Desa Gembong, Balaraja saat korban sedang melaksanakan salat Jumat pada Jumat (13/8/2021) lalu.

“Tersangka mencuri tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2021).

Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka setelah saldo tabungan korban. Tersangka menggunakan kartu ATM milik korban untuk menarik uang tunai di salah satu anjungan tunai mandiri.

“Setelah penyelidikan, lokasi pengambilan uang itu di salah satu minimarket di kawasan Kecamatan Curug,” terang Wahyu.

Setelah mendapatkan titik terang tersangka, polisi kemudian melanjutkan dengan mengejar pria yang tercatat warga Cibodas, Kota Tangerang itu.

Pada Jumat (10/9/2021) polisi mendapatkan keberadaan tersangka di wilayah Cikupa. Tersangka hendak melakukan aksi serupa.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, didapati pelaku membawa 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil,” tambah Wahyu.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui telah melakukan kejahatan itu bersama rekannya yang kini dalam pengejaran petugas.

“Dari hasil pemeriksaan juga tersangka pernah tertangkap di wilayah Tangsel pada kasus yang sama,” tutur Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun karena terjerat Pasal 363 KUHP. (Ril/Red/Rom)

Unggulan

LAINNYA