RELIGI | TD – Salah satu hal wajib yang harus umat Islam lakukan di Bulan Ramadan adalah membayar zakat. Zakat merupakan penyucian jiwa dan harta sekaligus penyempurna bagi setiap umat yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Berikut ini berbagai ulasan mengenai zakat. Dari makna, manfaat, sejarah awal, dalil-dalil Islam, peraturan, cara menghitung zakat, cara pembayaran, dan siapa saja yang berhak menerima zakat.
Dalam berbagai literatur, zakat telah dijabarkan. Beberapa pengertian tentang zakat merujuk pada ‘bertambah’, ‘bertumbuh’, ‘berkembang’. Juga bermakna ‘penyucian’, ‘pembersihan’, dan ‘berkah’.
Sedangkan dalam khazanah Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam. Dalam melakukannya, umat Islam harus berada dalam keadaan mampu untuk membayarnya. Pembayaran zakat dilakukan dengan menghitung harta dan memisahkan sebagiannya sesuai dengan yang diwajibkan. Lalu, memberikan bagian tersebut kepada orang-orang yang telah ditentukan.
Pengamalan zakat dapat memberikan manfaat yang sangat besar yang searah dengan rujukan makna dari kata tersebut. Selain menyucikan harta benda dan jiwa pemberi, zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup orang-orang yang membutuhkan. Pemberian zakat juga dapat mempererat hubungan sosial antara pemberi dan penerimanya.
Dalam sebuah hadis ilmu, diceritakan zakat merupakan sebuah ketetapan setelah Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah ke Madinah. Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam dalam menjalankan puasa Ramadan. Masa penetapan ini diperkirakan ada dalam tahun ke-9 Hijriah, atau tahun 631 menurut kalender Masehi.
Islam menetapkan beberapa kriteria untuk para penerima zakat yang diperkenankan. Yakni:
1. Orang yang sangat berkekurangan dan tidak mempunyai mata pencaharian, atau fakir.
2. Orang yang sudah bekerja, tetapi penghasilannya kurang mencukupi kebutuhan hidup secara layak, atau miskin.
3. Orang yang telah menyumbangkan tenaganya untuk mengelola zakat, atau amil zakat.
4. Orang yang baru saja masuk agama Islam, atau mu’alaf.
5. Para hamba sahaya, atau budak pada zaman dulu. Ini disebut golongan riqab.
6. Mereka yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya. Kelompok ini disebut gharimin.
7. Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk para pemberi dakwah, para guru agama, dan relawan kemanusiaan. Para penggiat ini merupakan fi sabilillah.
8. Mereka yang sedang menempuh perjalanan yang berat dan jauh. Atau yang sering disebut musafir dan ibnu sabil.
Pembayaran zakat didasarkan pada berbagai ayat di dalam Al Quran dan juga hadis-hadis yang telah tersebar luas. Di antaranya:
1. Surat Al Baqarah ayat 177.
2. Surat An Naml ayat 2 dan 3.
3. Surat Luqman ayat 3 dan 4.
4. Surat Fushshilat ayat 6 dan 7.
5. Surat At Taubah ayat 5, dan 34 hingga 35.
6. Surat Al Mu’minun ayat 1 hingga 4.
7. Surat Al Maidah ayat 55.
8. Hadis riwayat oleh Imam Bukhari mengenai Ibnu Umar RA yang mengatakan sabda Nabi Muhammad SAW mengenai 5 perkara dalam pokok-pokok iman.
9. Hadis riwayat Imam Bukhari mengenai Abu Ayyub RA yang mengatakan jawaban Nabi Muhammad SAW ketika ditanya mengenai amalan yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga.
Pentingnya zakat juga telah mendorong pemerintah membuat regulasi agar pengamalan zakat menjadi lancar. Beberapa regulasi terkait zakat yaitu:
1. UU No.38 Tahun 1999
Perundangan ini menjamin kepastian wajibnya umat Islam untuk menyisihkan sebagian kekayaannya dan memberikannya kepada mereka yang berhak.
2. UU No. 23 Tahun 2011
Peraturan ini menetapkan pengelolaan zakat oleh negara diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional, atau Lembaga Amil Zakat yang telah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah. Dalam perundangan ini juga terdapat sanksi yang dikenakan bila terjadi penyalahgunaan zakat.
Secara umum, zakat dikelompokkan menjadi zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal dihitung berdasar kekayaan seseorang. Misalnya pendapatannya atas usaha, kepemilikan perhiasan dan logam mulia, dan lainnya.
Sedangkan zakat fitrah merupakan zakat yang dibayarkan selama Bulan Ramadan sebelum salat Id berlangsung. Biasanya, zakat ini berupa dua setengah kilogram beras yang juga dapat dialihkan dalam bentuk uang.
Untuk membayar zakat fitrah, setiap umat Islam wajib memberikan 3,5 liter, atau setara 2,7 kilogram beras. Beras dapat diganti bahan makanan pokok lainnya sesuai dengan daerah umat. Nilainya pun mengikuti, dapat berubah sesuai nilai ekonominya.
Sedangkan zakat mal berlaku atas kepemilikan kekayaan berupa uang, emas, perak, ternak, barang yang sedang diperdagangkan, hasil pertanian atau usaha lainnya.
Zakat mal menggunakan prinsip nisab atau batas minimum. Misalnya, kekayaan emas yang dikenakan zakat mal minimal berjumlah 85 gram. Zakat tersebut berjumlah 2,5% dari nilai keseluruhan emas tersebut.
Sedangkan untuk perak, nisabnya 595 gram. Dan barang berharga atau dagangan lainnya dinilai dengan menyetarakannya dengan nilai emas dan perak.
Pembayaran zakat dapat diberikan langsung kepada mereka yang telah ditentukan seperti di atas. Misalnya kepada fakir, miskin, atau riqab. Tetapi bila kesulitan, maka pembayaran dapat dilakukan dengan perantaraan badan-badan yang telah resmi diakui pemerintah. Contohnya BAZNAS dan LAZ.
Pembayaran melalui badan perantara tersebut akan mewajibkan mereka memberikan tanda bukti resmi kepada pembayar.
Demikianlah berbagai penjelasan terkait zakat. Kewajiban membayar zakat bukan bermaksud memberatkan umat Islam, tetapi justru untuk menyempurnakan ibadahnya terutama di bulan puasa Ramadan. Zakat sangat besar manfaatnya, dan dapat menjadi penyambung tali kasih antara mereka yang memberikan dan yang menerimanya. (Pat)