Mahfud MD: Tindak LGBT Akan Diatur KUHP Mulai 2026

waktu baca 2 minutes
Senin, 22 Mei 2023 02:52 0 Patricia Pawestri

BOGOR | TD – Mahfud MD memberikan isyarat akan adanya UU KUHP yang akan mengatur tindak perilaku LGBT. Hal ini diucapkannya dalam sambutan Rakernas KAHMI 2023 yang berlangsung di Puncak, Bogor, pada 20 Mei 2023.

Dalam sambutan tersebut, Mahfud MD mengatakan memahami bahwa LGBT merupakan kodrat, sehingga tidak bisa dilarang.

“LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang,” tuturnya.

Namun, ia menjelaskan lebih lanjut bahwa perilaku LGBT berbeda dengan kodrat keberadaan seseorang sebagai ciptaan Tuhan.

“Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang,” jelas Mahfud.

“Tuhan yang menyebabkan dia (orang) hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya (LGBT) yang diperuntukkan kepada orang itu lah yang tidak boleh,” terangnya.

Mahfud MD mengatakan RKUHP LGBT tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2026. Ia juga menjelaskan isi rumusan RKUHP tersebut mendasarkan pada perilaku seks bebas dan juga perilaku seks kepada anak di bawah umur.

“Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan, LGBT, itu bisa tercakup di situ meski tidak semua,” jelasnya kemudian.

RKUHP LGBT ini juga akan membantu pembuktian bila terjadi perilaku seks yang melibatkan orang dewasa dan anak-anak.

“Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang,” ucapnya memberikan pemahaman. (*)

LAINNYA