KABUPATEN TANGERANG | TD — Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.
“Masyarakat awam pemahamannya segala yang herbal (obat tradisional-red) itu aman, padahal tidak sedikit obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bahan kimia obat,” ujar Kepala Loka POM di Tangerang M. Sony Mughofir saat menggelar kegiatan sosialisasi penguatan sinergitas pentaheliks edukasi masyarakat terkait bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat, penyalahgunaan obat-obat tertentu, dan keamanan pangan, di salah satu hotel di bilangan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat, 15 September 2023.
Bahan Kimia Obat tersebut, lanjut Sony, yang membuat efek obat tradisional memiliki efek cespleng dan hal tersebut berpotensi merugikan kesehatan konsumennya.
Selain itu, peredaran obat tradisional ilegal juga berdampak negatif pada citra Obat Bahan Alam yaitu jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka yang menjadi ciri khas pengobatan alternatif orang Indonesia karena warisan dari leluhur untuk menunjang kesehatan.
“Salah satu ciri obat tradisional yang mengandung BKO yaitu ketika dikonsumsi cepat terasa khasiatnya, padahal efek sampingnya jika dikonsumsi terus menerus bisa memicu kerusakan hati (lever) dan ginjal,” tegasnya.
Oleh karenanya, Sony mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan teliti saat membeli produk obat tradisional untuk memastikan keaslian dan legalitasnya.
“Saat membeli obat tradisional, pastikan proses Cek KLIK dilakukan, yaitu cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa, dari produk tersebut,” katanya.
Pada kemasan, kata dia, setiap obat tradisional mencantumkan penandaan label yang benar, meliputi: Nama produk, nama dan alamat produsen/importir, nomor pendaftaran/nomor izin edar BPOM, nomor bets/kode produksi, tanggal kedaluwarsa, netto, komposisi, peringatan/perhatian, cara penyimpanan, kegunaan dan cara penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Sony menjelaskan, untuk memastikan keamanan sebuah produk obat tradisional, masyarakat dapat mengakses Badan POM (www.pom.go.id). Kemudian pada kolom ‘Daftar Produk’, pilih “Produk Public Warning’.
“Di sana masyarakat bisa mendapatkan informasi produk obat tradisional apa saja yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang peredarannya di Indonesia,” terangnya.
Untuk memastikan keamanan obat tradisional yang dikonsumsi, masyarakat juga diajak mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan Public Warning BPOM di Play Store dan App Store.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut diikuti 70 peserta dari berbagai latar belakang profesi dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, praktisi kesehatan, dan jurnalis. (Red)