Lima Orang Sindikat Maling Motor Diringkus Polresta Tangerang

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 28 Sep 2024 09:10 0 Redaksi
TANGERANG| TD – Lima orang sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Penangkapan dilakukan di satu lokasi yang sama, dan dari kelima pelaku tersebut, empat di antaranya berperan sebagai penadah, sementara satu orang lainnya bertindak sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 27 September 2024, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menyatakan, “Selain lima orang yang ditangkap, terdapat pelaku lain yang telah teridentifikasi sebagai bagian dari sindikat ini dan telah ditangkap dengan kasus hukum yang berbeda di Polda Metro Jaya.”

Arief menambahkan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penadah yang hendak mengirimkan empat unit sepeda motor hasil curian ke Sumatera. Penggagalan ini terjadi setelah petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku. “Para penadah ini menyadari bahwa motor yang akan dikirim adalah hasil kejahatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan biasanya bekerja sama dengan para penadah. “Setelah melakukan pencurian, mereka mengumpulkan barang curian di satu tempat dan sudah ada yang memesan dengan harga yang bervariasi, antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” jelasnya.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana penadahan, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red)

LAINNYA