Struktur gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yang diatur regulasi, mencakup upah pokok, tunjangan, potongan, dan upah lembur. (Foto: Freepik)EKBIS | TD – Memahami komponen gaji adalah hal yang sangat penting bagi baik perusahaan maupun karyawan. Gaji bukan hanya sekadar angka yang tercantum di slip pembayaran setiap bulan, melainkan memiliki struktur yang diatur dengan jelas oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap komponen gaji memiliki tujuan, fungsi, dan ketentuan yang spesifik, dirancang untuk menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus memberikan kejelasan bagi perusahaan dalam mengelola kebijakan pengupahan. Dengan memahami rincian setiap komponen, proses pembayaran gaji dapat dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
1. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang diberikan secara rutin bersamaan dengan gaji pokok, tanpa tergantung pada kehadiran atau pencapaian kinerja. Bentuk tunjangan ini bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi, yang jumlahnya tetap setiap bulan. Sesuai dengan ketentuan, tunjangan ini menjadi bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dalam penentuan upah minimum dan hak-hak pekerja lainnya.
2. Upah Lembur
Upah lembur adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Besaran upah lembur dihitung berdasarkan ketentuan resmi dan biasanya disesuaikan dengan jumlah jam kerja tambahan yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan dan kompensasi yang layak atas waktu dan tenaga yang dikeluarkan di luar jam kerja yang telah ditetapkan.
3. Upah Pokok
Upah pokok merupakan komponen utama dari gaji dan menjadi dasar perhitungan untuk komponen lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, besaran upah pokok minimal adalah 75 persen dari total upah pokok ditambah tunjangan tetap. Penentuan jumlah upah pokok biasanya mempertimbangkan jenis pekerjaan, tingkat jabatan, dan kebijakan internal perusahaan.
4. Tunjangan Tidak Tetap
Berbeda dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap hanya diberikan dalam kondisi tertentu atau berdasarkan kehadiran dan kinerja. Contoh dari tunjangan ini adalah tunjangan makan harian, insentif penjualan, atau uang transport harian. Karena sifatnya yang tidak tetap, jumlah dan frekuensi pemberiannya dapat bervariasi setiap periode.
5. Potongan
Potongan adalah pengurangan dari total gaji yang diterima oleh karyawan. Komponen ini mencakup pajak penghasilan (PPh Pasal 21), iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan potongan lain yang disepakati dalam perjanjian kerja. Potongan ini bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk menjamin perlindungan sosial serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Kesimpulan
Struktur gaji karyawan di Indonesia telah diatur dengan jelas dalam peraturan ketenagakerjaan untuk memastikan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Pemahaman yang mendalam mengenai setiap komponen gaji dapat membantu mencegah kesalahpahaman, memastikan transparansi, dan mendukung hubungan kerja yang sehat antara kedua belah pihak. Dengan demikian, baik perusahaan maupun karyawan dapat beroperasi dalam lingkungan yang saling menguntungkan dan harmonis. (*)