Lewati Tiga Surat Peringatan, 81 Bangunan di Eks TPPS Pasar Cisoka Akhirnya Dibongkar

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Jun 2026 10:54 50 Nazwa

TANGERANG | TD – Sebanyak 81 bangunan lapak dan kios di kawasan eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/6/2026). Penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dan prosedural dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menata kawasan agar kembali sesuai dengan fungsi dan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap seluruh bangunan dan pelaku usaha yang berada di lokasi. Tahapan selanjutnya dilakukan melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, hingga penyampaian surat pemberitahuan pembongkaran.

“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pendataan hingga penyampaian surat pemberitahuan pembongkaran,” ujar Ana.

Menurutnya, keberadaan lapak dan kios di kawasan eks TPPS Pasar Cisoka tidak lagi sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Selain itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut juga dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta memicu kepadatan lalu lintas di Jalan Raya Megu yang menjadi salah satu akses utama masyarakat.

Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerjunkan sekitar 200 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

“Untuk mempercepat proses penertiban, kami juga mengerahkan dua unit alat berat excavator. Penggunaan alat berat dilakukan secara bertahap dan terukur guna membongkar bangunan lapak dan kios yang masih berdiri di kawasan eks TPPS, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pedagang maupun petugas di lapangan,” katanya.

Meski dilakukan melalui penegakan aturan, proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas melakukan dialog dengan para pedagang, termasuk kepada sejumlah pihak yang sebelumnya sempat menyampaikan penolakan terhadap rencana penertiban.

“Dalam proses penertiban, kami mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan dialog bersama para pedagang yang sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan. Personel kami juga membantu pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” jelas Ana.

Tidak hanya melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP juga membantu memindahkan barang-barang milik pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. Sebagian pedagang diarahkan menuju Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas usahanya, sementara sebagian lainnya memilih membawa barang dagangan kembali ke rumah masing-masing.

Pelaksanaan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Melalui penataan kawasan eks TPPS Pasar Cisoka, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (*)

LAINNYA