LEBAK | TD — Bank Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak menandatangi perjanjian kerja sama (PKS) terkait penyaluran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Rabu 5 Januari 2022.
PKS tersebut dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri merupakan salah satu upaya untuk memudahkan pengelolaan dana desa.
“PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Lebak, Ibu Iti Octavia Jayabaya. Kerjasama ini harapannya dapat kian memfasilitasi untuk pengelolaan dalam penyaluran dana Desa, tentunya hal ini juga memudahkan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam mengelola keuangan.”
“Sebagai orang Banten, kita harus bersama-sama mengutamakan Bank Banten dalam melakukan transaksi perbankan. Agar Bank milik Pemerintah Provinsi Banten ini semakin besar kedepannya,” tutur Alkadri.
Terpisah, Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin menuturkan kerjasama dengan Pemkab Banten ini merupakan langkah awal dari pelaksanaan Ekosistem Ekonomi Daerah Banten.
“Pertumbuhan Ekonomi Banten merupakan prioritas utama kami sekaligus dasar pengembangan Ekosistem Ekonomi Daerah Banten. Kerjasama ini merupakan langkah awal, pondasi. Kami kedepannya siap untuk terus menghadirkan produk sesuai dengan kebutuhan layanan jasa keuangan masyarakat Banten khususnya di Lebak. Terima kasih atas amanah yang diberikan, Insya Allah pelayanan yang kami berikan akan maksimal.”
Nantinya, kepala desa dan perangkat desa dari 340 desa yang tersebar di 28 Kecamatan akan mendapatkan layanan jasa keuangan dari Bank Banten. Layanan jasa keuangan yang disiapkan meliputi payroll penghasilan tetap dan tunjangan lainnya, serta penyaluran kredit kepada kepala desa dan jajarannya. (Ril/Sin/Rom)