Lagi, Dua Pelajar Pelaku Tawuran Ditangkap di Jatiuwung

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Jan 2022 18:35 0 49 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Jatiuwung menangkap dua pelajar pelaku tawuran yang telah meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar  Komarudin mengatakan penangkapan dua pelajar pelaku tawuran itu, dilakukan Polsek Jatiuwung pada Selasa siang kemarin. “Dari kedua pelaku tawuran itu, kami sita dua bilah senjata tajam,” ujarnya Rabu 19 Januari 2022.

Komarudin, meminta masyarakat di Kota Tangerang dan wilayah hukum Kabupaten Tangerang, untuk turut peduli dan membantu terjaganya keamanan dan ketertiban di masyarakat, dengan menyampaikan informasi ke Kepolisian.

“Silahkan sekarang jaman digitalisasi masyarakat bisa merekam, bisa memfoto kirimkan kepada kami untuk segera kita cari pelaku – pelaku ini. Kita tegaskan kita tidak mentolerir kepada pelaku – pelaku yang meresahkan masyarakat,” ucap dia.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang menangkap empat pelajar yang merupakan anggota gangster. Mereka  melakukan pembacokan terhadap dua remaja di Neglasari, Kota Tangerang.

Empat anggota gengster yang kini ditahan adalah KU (20), GM (14), SP alias Bolang (21), dan RS (22). “Aksi mereka sudah meresahkan masyarakat dan menganggu Kambtibmas,” kata Komarudin.

Aksi kebrutalan gangter ini terjadi pada Minggu 9 Januari lalu di di Jalan Pembangunan 3, Neglasari, Kota Tangerang. Mereka menyerang kelompok remaja dengan celurit. Dua orang menjadi korban. “Korban mengalami luka bacok di punggungnya dan luka sobek di bagian pelipis mata dan jari tangan,” kata Komarudin.

Komarudin mengatakan aksi kekerasan kelompok gangster di Neglasari ini berawal dari laporan yang viral di media sosial. Rata-rata para gangster tersebut masih berusia remaja.Setelah ada laporan yang viral di medsos, polisi langsung memburu para gangster dari sumber video dan memeriksa saksi yang ada di TKP. “Hasil buruan kami sudah beberapa pelaku yang kami amankan,” ujarnya.

Polisi menjerat 4 anggota geng motor ini dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Mereka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” kata Komarudin. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA