Kronologi Kasus Penggelapan Mobil Honda Brio Berujung Penembakan di Tol Merak-Tangerang

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jan 2025 20:37 0 65 Redaksi

JAKARTA | TD Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, memaparkan kronologi kasus penggelapan mobil Honda Brio yang berujung pada insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang pada 2 Januari 2025. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.

Kasus ini bermula dari laporan penggelapan kendaraan yang diterima oleh Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT./POLSEK RAJEG. Laporan tersebut diajukan oleh Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan mobil Honda Brio berwarna oranye dengan nomor polisi B 2694 KZO, yang terjadi di tempat rental CV Makmur Raya pada pukul 00.15 WIB.

Suyudi menjelaskan bahwa mobil Honda Brio tersebut disewa oleh AS, seorang warga Pandeglang, dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga. Setelah menyewa, AS menyerahkan mobil tersebut kepada IH, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan dokumen palsu yang disiapkan oleh AS.

Selama prosesnya, mobil rental tersebut berpindah tangan beberapa kali. AS menyerahkan mobil kepada IH untuk dijual kepada RH (DPO) seharga Rp23 juta. Kemudian, RH menjual mobil tersebut kepada IS seharga Rp33 juta, dan akhirnya IS menjualnya kepada AA, seorang oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.

Kapolda Suyudi menambahkan bahwa hasil pelacakan GPS kendaraan oleh CV Makmur Raya menunjukkan bahwa sebagian besar GPS pada mobil tersebut telah dinonaktifkan. “Dari tiga GPS, satu masih aktif, sementara dua lainnya tidak aktif. Karena itu, pemilik rental, Agam dan timnya, melakukan pencarian secara mandiri dan mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut berada di sekitar Pandeglang,” ujarnya.

Dengan menggunakan GPS yang masih aktif, mereka melacak pergerakan kendaraan hingga terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Di sinilah terjadi upaya perampasan kendaraan oleh pihak rental, yang berujung pada insiden penembakan akibat situasi tarik-menarik.

Adapun para tersangka dalam kasus penggelapan mobil ini adalah:

1. AS (29) – Pelaku utama yang menyewa dan menggelapkan mobil Honda Brio, kemudian menyerahkannya kepada IH untuk dijual.

2. IS (39) – Tersangka yang menjual mobil Honda Brio kepada AA dan BA.

3. IH (DPO) – Tersangka yang menyuruh AS untuk melakukan penggelapan dan menyiapkan dokumen palsu untuk menyewa kendaraan.

4. RH (DPO) – Tersangka yang menjual mobil Honda Brio kepada IS.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

a. 1 unit kendaraan Honda Brio warna oranye tahun 2021, Nopol: B 2696 KZO
b. 1 lembar Surat BPKB kendaraan
c. 1 lembar Surat STNK kendaraan
d. 1 kunci kendaraan
e. 1 lembar tanda terima sewa kendaraan
f. 1 KTP palsu
g. 1 Kartu Keluarga palsu
h. 1 ID Card palsu
i. 1 fotokopi STNK Brio

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat. (*)

LAINNYA