KOTA TANGSEL | TD — Rektorat Universitas Pamulang (Unpam) melalui Wakil Rektor 3, M Wildan mengungkap kronologi kasus pengeroyokan dan pembacokan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa (Hima) Teknik Elektro dan Ketua Umum Hima Manajemen.
Kronologi peristiwa itu, kata Wildan, bermula pada Sabtu, 9 Oktober 2021 malam. Saat itu, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri
sebagai Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM Unpam) mendatangi Sekretariat Himpunan Mahasiswa Teknik Elekto prihal mengonfirmasi terkait flyer
yang mereka buat yang berisi Mahasiswa Teknik Elektro Unpam #Menolak Ikut Aksi# pada hari Kamis, 7 Oktober 2021.
“Kehadiran mereka sekaligus mengundang untuk melakukan konfirmasi pada Ahad, 10 Oktober 2021 di Bursa Kuliner depan Kampus 2 Unpam Viktor,” kata Wildan dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Oktober 2021.
KBM Unpam juga mengundang Ketua Umum Hima Manajemen untuk melakukan konfirmasi terkait flyer yang berisi Menolak Aksi pada Kamis, 7 Oktober 2021.
“Ketua Umum Hima Teknik Elektro dan Ketua Umum Manajemen memenuhi undangan KBM Unpam prihal konfirmasi terkait flyer yang berisi menolak aksi 7 Oktober 2021.
Mereka hadir karena mau mendiskusikan maksud penolakan mereka terhadap aksi,” tambahnya.
Namun, kata Wildan, bukan diskusi dan konfirmasi yang terjadi, tetapi KBM Unpam langsung menggebrak meja, melempar, serta mengejar para korban. “Yang menjadi target KBM Unpam adalah Ketua Umum Hima Teknik Elektro dan ketua Umum Hima Manajemen.”
Para korban, lanjutnya, telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Kota Tangerang Selatan. Polisi kemudian telah melakukan visum terhadap korban pada Minggu, 10 Oktober 2021.
Rektorat Unpam menegaskan, tidak membenarkan tindakan aksi kekerasan yang dilakukan oknum mahasiswa tersebut. “Universitas Pamulang senantiasa menanamkan nilai humanis dan religius kepada para mahasiswanya. Kejadian yang terjadi pada Ahad, 10 Oktober 2021 sama sekali tidak mencerminkan nilai luhur yang dipegang teguh oleh Universitas Pamulang,” ujar Wildan.
Bahkan, para pelaku terancam dikeluarkan dari kampus karena telah melanggar Peraturan Rektor tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Pamulang.
“Pasal 6 ayat 9 termasuk pelanggaran berat. Adapun sanksi bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran berat adalah sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat 11 yaitu pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai,” tegasnya.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro (HMTE) dan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Manajemen (HMM) menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh oknum Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unpam pada Minggu, 10 Oktober 2021.
Peristiwa itu dipicu karena kedua himpunan mahasiswa itu menolak mengikuti aksi demonstrasi yang dilakukan KBM Unpam ke Gedung DPR RI pada Kamis, 7 Oktober 2021. (Red/Rom)