Dilaporkan Menipu, Polisi Tangkap Guru di Tangerang

waktu baca 1 minutes
Rabu, 3 Nov 2021 11:44 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap J, 53 tahun, seorang guru di Kabupaten Tangerang. “Diduga lakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Rabu 3 November 2021.

Menurut Wahyu, J yang merupakan Aparatur Sipil Negara ini ditangkap setelah dilaporkan oleh korban seorang pria berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. “Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” kata Wahyu.

Dugaan penipuan ini berawal ketika  J mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta. J mengaku  uang tersebut  untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

Menurut Wahyu, J menjanjikan kepada S akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dekat. Dia juga berjanji akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban.

Percaya dengan janji manis J, S lalu mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank dan menyerahkannya ke J.

Sebagai bukti transaksi, J  membuat tanda terima berupa kwitansi. Dia  juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero. Barulah belakangan diketahui, kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran.

“Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya,”kata Wahyu. (Faraaz/Rom)

LAINNYA