KOTA TANGSEL | TD — KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode bulan Oktober sebanyak 993.271 pemilih. Dari jumlah DPB yang ditetapkan itu tercatat ada sebanyak 489.204 pemilih laki-laki dan 504.067 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq Mz mengatakan, hasil rapat rekapitulasi internal penetapan rekapitulasi DPB periode Oktober 2021 terdapat pemilih baru sebanyak 1.322 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 980 orang (dicoret).
“Data TMS tersebut terdiri dari warga yang meninggal dunia sebanyak 294 pemilih dan yang pindah domisili sebanyak 686 pemilih. Data tersebut merupakan masukan dari Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Perkim,” ungkap Taufiq, Jumat, 5 November 2021.
Taufiq mengungkapkan, pada periode Oktober, ada 35 pemilih yang melakukan perbaikan atau perubahan data. Sementara sumber data diperoleh dari Dinas Sosial dan Kantor Kementrian Agama Kota Tangsel.
“Dengan demikian, ada penambahan pemilih sebanyak 342 pemilih dibanding bulan sebelumnya,” katanya.
Ia melanjutkan, pengumuman hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangsel untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“Data dapat diakses di website KPU Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Kemudian, bagi masyarakat Kota Tangsel yang belum terdaftar sebagai pemilih, baru berusia 17 Tahun (pemilih pemula), mengalami perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili (datang-keluar), atau ada yang meninggal dunia, dapat melakukan melaporkan dan pengecekan data.