KPU Banten Tetapkan Airin-Ade dan Andra -Dimyati Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024

waktu baca 2 minutes
Minggu, 22 Sep 2024 18:28 0 Deni Kusuma

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Penetapan Calon Gubernur Banten dan wakil setalah melalui rapat pleno KPU, Selasa (22/9/2024).

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, penetapan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai balon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.

Menurut Mohamad Ihsan, seluruh persyaratan pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni- Dimyati Natakusumah telah lengkap dan memenuhi syarat sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Setelah penetapan pasangan calon, lanjut Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, selanjutnya akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 23 September 2024 bertempat di Kantor KPU Provinsi Banten.

“Yang pelaksanaannya sekitar pukul 15.00 WIB,”.

Untuk selanjutnya, pada tanggal 24 September 2024 KPU Provinsi Banten akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai yang bertempat di KP3B pada pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.

Adapun masa kampanye dilaksanakan tanggal 25 September s.d 23 November Tahun 2024, dan Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut. ***

LAINNYA