SERANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap KJN (54), mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang karena korupsi dana desa.
Tersangka berdasarkan hasil penyedikan, disangkakan telah merugikan negara sebesar Rp546.264.472.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2019, dan 2022.
“Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, KJN mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan Desa yang tidak sesuai dengan aturan,” ujar Yudha, dikutip Selasa 12 April 2022.
Korupsi tersebut terungkap setelah dilakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban realisasi dana desa tersebut. “Berdasarkan hasil audit, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp546.264.472. Uang tersebut digunakan oleh KJN untuk kepentingan pribadinya,” jelas Yudha.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang akan digunakan saat penuntutan oleh jaksa di pengadilan, di antaranya Surat Keputusan Bupati Serang tentang Pengangkatan Kepala Desa Kamaruton, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. Dokumen penyaluran anggaran Desa Kamaruton pada tahun 2018 hingga 2020, dokumen Perdes APBDes Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020. Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Desa Kamaruton pada 2018 hingga 2020.
“Dan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Desa Kamaruton dan Rekening Koran Bank BJB atas nama Kas Desa Kamaruton,” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. (Red)