Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama jajaran saat merilis kasus komplotan pencuri ATM dengan modus ganjal kartu di Mapolsek Cikande. (Foto: Ist)SERANG | TD — Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus komplotan pencuri uang dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Aksi mereka telah merugikan sejumlah korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Cikande, Rabu (24/9/2025), mengungkapkan bahwa komplotan lintas provinsi tersebut terdiri dari enam orang, dengan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengembangan.
“Ada enam pelaku yang kami amankan, tiga di antaranya sudah menjadi tersangka. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi dengan 41 tempat kejadian perkara (TKP). Modus operandi mereka dengan mengganjal kartu di mesin ATM Mandiri,” jelas AKBP Condro Sasongko.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Adi Yusadi (41), warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; Zikri alias Dea (41), dan Ashari alias Ari (42), keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Mereka kami tangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam, 20 September 2025,” tambah Kapolres yang didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang.
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Izah (42), warga Puri Teratai, Cikande, yang kehilangan uang tabungan senilai Rp25.950.000 setelah kartu ATM-nya terganjal di mesin ATM tidak jauh dari kediamannya pada Minggu, 14 September 2025.
“Ketika korban panik karena kartu ATM terganjal, salah satu pelaku berpura-pura membantu. Korban mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Namun kartu tetap tidak bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” ujar AKBP Condro.
Saat korban pergi ke bank, pelaku menggunakan alat khusus untuk mengambil kartu ATM korban yang masih tertinggal di mesin. Setelah itu, mereka menarik uang tabungan korban melalui tarik tunai dan transfer di beberapa mesin ATM.
Korban baru mengetahui sejumlah transaksi penarikan dan transfer uang senilai Rp25.950.000 setelah tiba di kantor Bank Mandiri dan langsung melapor ke Mapolsek Cikande.
“Atas laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil kami amankan dan ditahan di Mapolsek Cikande,” ungkap Kapolres.
Dari pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 41 kali di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Beberapa lokasi kejadian perkara di antaranya Bogor, Parung Panjang, Cijantung, Kampung Rambutan, Kabupaten Serang, Tangerang, Kota Serang, Cilegon, dan Kota Tangerang,” jelasnya.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, 28 kartu ATM berbagai bank, satu kartu ATM Bank BRI yang sudah dimodifikasi, serta tujuh potong tusuk gigi yang telah dimodifikasi menggunakan potongan korek kuping (cotton bud). (*)