Komisi III DPR Akan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Inisial AM

waktu baca 1 menit
Kamis, 26 Mar 2026 23:16 24 Nazwa

JAKARTA | TD — Komisi III DPR RI akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang juri tahfiz Al-Qur’an berinisial AM melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada 2 April 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mengurai perkara yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 tersebut.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, sosok terduga pelaku bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustaz Solmed) maupun Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam), sebagaimana sempat disalahpahami oleh publik.

“Perlu kami luruskan, bukan dua nama tersebut. Terduga pelaku adalah seseorang yang biasa dipanggil ‘Syekh’,” tegasnya.

Komisi III DPR RI berharap RDPU ini dapat mempercepat proses penegakan hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban.

“Harapan kami, proses hukum berjalan lebih cepat dan para korban segera mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (*)

LAINNYA