Kisruh Lahan SDN Kiarapayung, DPRD Minta Data Ulang Aset

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Okt 2021 17:08 0 51 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang mendata ulang aset untuk mendeteksi dini gugatan. “Agar kasus penyegelan SD Kiarapayung tidak terulang,” ujarnya Kamis 28 Oktober 2021.

Kholid meminta Pemkab Tangerang, Bupati Tangerang, Dinas Pendidikan dan Bagian Aset mengambil pelajaran dari kasus sengketa lahan yang berujung pada penyegelan sekolah. “Karena kemungkinan besar akan muncul gugatan-gugatan serupa dan kita sudah ada cara untuk mengantisipasinya.”

Terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan kepada ahli waris yang sudah inkrah atas putusan Pengadilan Tinggi Banten, menurut Kholid, memang tidak masuk agenda pembayaran Pemkab Tangerang pada tahun ini. “Karena pembayaran ganti rugi harus mengacu pada harga apprisal,” kata Kholid.

SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang ditempati lembaga pendidikan itu.

“Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah,” kata ahli waris tanah, Muhidin.

Ia mengatakan alasan dilakukannya penyegelan sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah tersebut. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA