BANTEN | TD — Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, mantan Kepala Cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cilegon, JRA (51) menggunakan uang hasil korupsi konstruksi fiktif untuk kepentingan pribadi. “Seperti untuk hiburan karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat,” ujarnya Kamis 4 November 2021.
Polisi menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya.
Shinto menjelaskan modus dari tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT BKI Cilegon yaitu mencairkan dana milik perusahaan, melaksanakan pekerjaan dana CSR dari perusahaan lain untuk proyek betonisasi ke pihak ketiga. “Faktanya betonisasi telah dikerjakan dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBN dan APBD Cilegon.”
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit. Berdasarkan beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, kata Shinto, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai.
Tersangka juga tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500 juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Faraaz/Rom)