Sofyan menambahkan, dua inovasi ini juga yang menjawab kebutuhan pelanggan dan perusahaan disaat pandemi seperti saat ini. Sebab sejak April 2020, Perumdam TKR tidak melakukan pencatatan pemakaian air oleh pelanggan secara langsung, penagihan hanya dilakukan dengan menghitung rata-rata jumlah pemakaian air tiga bulan terakhir sejak April 2020.
Sejak awal, Perumdam TKR telah mengantisipasi kemungkinan terjadi kekurangan atau kelebihan pencatatan pemakaian air. Alhasil, ketika kembali dilakukan pencatatan secara langsung pada awal Januari 2021, pihaknya menerima pengaduan dari sekitar 3,8% atau 2.077 dari total 181.105 pelanggan.
“Pengaduan tersebut berupa lonjakan tagihan kepada pelanggan, karena kami menghitung rata-rata penggunaan air tiga bulan terakhir sejak April 2020. Tapi, rupanya terjadi peningkatan pemakaian, selisih pemakaian air selama delapan bulan tersebut yang membuat tagihan menjadi meningkat,” terangnya.
Ia menyontohkan salah satu kasus lonjakan tagihan pada pelanggan dengan pemakaian pada April 2020 sesuai dengan yang tertera di stand angka meteran 213 kubik, ternyata pada bulan berikutnya hingga Desember 2020 terjadi peningkatan, mulai dari 230 kubik pada bulan Mei, 245 kubik (Juni), 260 kubik (Juli), 276 kubik (Agustus), 291 kubik (September), 306 kubik (Oktober), 321 kubik (September), dan 336 kubik (Desember).
Pelanggan yang rata-rata hanya membayar Rp69 ribu selama kurun waktu delapan bulan tersebut, dengan perhitungan pemakaian air rata-rata 15 meter kubik, ternyata memiliki selisih 83 meter kubik setelah dilakukan pencatatan meteran secara langsung pada awal Januari 2021. Sehingga, jumlah tagihan pada Februari 2021 sebesar Rp434 ribu dengan golongan tarif R3 Blok IIC, yaitu Rp5.850 per meter kubik.

Contoh kebijakan reduksi tagihan pelanggan atas kekurangan pembayaran pada bulan Februari 2021. (Foto: Mohamad Romli/TangerangDaily)
Pada golongan R3 ini, tarif pembayaran air Perumdam TKR yang disebut Sofyan sejak tahun 2009 hingga saat ini belum dinaikkan, yaitu Rp2.800 untuk pemakaian air 0-10 meter kubik (Blok I), Rp3.900 untuk pemakaian air 11-20 meter kubik (Blok IIA), Rp5.100 untuk pemakaian air 21-40 meter kubik (Blok IIB), dan Rp5.850 untuk pemakaian di atas 40 meter kubik (Blok IIC).
Informasi tarif air ini penting dipahami pelanggan agar bisa menghitung dan merencanakan pemakaian air setiap bulannya. Sehingga, pelanggan bersikap bijak dalam pemakaian air.
Tarif tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebelum berlakunya Permendagri Nomor 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Padahal, kata Sofyan, Permendagri itu mewajibkan dilakukan penyesuaian tarif, namun pihaknya tidak melakukan kenaikan tarif sejak 2009 karena dengan tarif saat ini pun, Perumdam TKR masih meraih keuntungan sampai menunggu cakupan pelayanan mencapai 60 persen, atau kurang lebih 180 ribu pelanggan baru lagi.
“Kebijakan yang kami lakukan untuk meringankan beban ekonomi pelanggan yaitu dengan tidak memberlakukan tarif progresif, tetapi dihitung dengan blok dasar atau diistilahkan Tarif Dasar Air (TDA) atau Blok I, sehingga yang seharusnya tagihan air sebesar Rp241 ribu pada contoh kasus tadi, setelah dilakukan reduksi cukup membayar Rp153.500. Jadi bukan diskon, melainkan redukasi dan ini tidak merugikan atau memberatkan pelanggan sama sekali ” jelas Sofyan.