KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan masyarakat yang akan keluar masuk Kota Tangerang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjabarkan, SKIM berlaku untuk semua warga, tak terkecuali pekerja.
SKIM tersebut dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri warga yang akan melakukan perjalanan.
SKIM juga dikeluarkan hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak, seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang.
“Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang,” imbuhnya.
SKIM tersebut juga hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” terang Herman.
“Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom).