KOTA TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan beragam jenis barang bukti, Kamis 17 Maret 2022.
Aneka barang bukti berupa narkoba, handphone, senjata api dan sebagainya dari 250 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti dari 250 perkara periode Oktober 2021 sampai Maret 2022,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu 1,3 kg, ganja 1,6 kg, tembakau gorilla 526 gram, dan ekstasi 11 gram.
Selain itu, ada juga handphone 202 unit, senjata api jenis revolver dan rakitan tiga pucuk, peluru amunisi 27 butir, senjata tajam jenis parang, samurai, celurit sebanyak 31 bilah.
“Kemudian juga ada senpi rakitan yang digunakan untuk kejahatan yang sudah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong, kemudian ada tindak pidana pemalsuan uang dollar Amerika ini palsu,” jelasnya.
Lalu, timbangan elektrik 27 unit, komputer dan laptop enam unit, uang palsu dollar Amerika pecahan 100 USD sebanyak 1.945 lembar.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara digiling, diblender, bahkan dibakar berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang.
“Barang bukti ini putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Jadi dasarnya itu Majelis Hakim yang sudah dinyatakan inkrah,” katanya.
Erich mengatakan kasus yang paling menonjol adalah nakotika dan penganiayaan. “Kalau dari tren masih tetap sama kecenderungan.” (Faraaz/Rom)