KOTA TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap kasus penggelapan barang . Penghentian penuntutan perkara tersebut karena telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis, 27 April 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Yayi Dita Nirmala, mengungkapkan restorative justice ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2023. Berdasarkan kasus penggelapan yang dimaksud dalam pasal 372.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menggelar penyerahan surat penetapan penghentian atas penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Dan kali ini atas nama Chandra Ramdhan alias Sam Chandra bin Murgito Hadi selaku terdakwa dan Siti Aoliarosida selaku pelapor,” ungkap Yayi.
Yayi menyebutkan surat penetapan tersebut berdasarkan Nomor : B-1951/M.6.11/Eoh.2/04/2023. Dimana tersangka Chandra telah menggelapkan satu unit handphone merk OPPO A95 milik Korban Siti dengan dalih meminjam ponsel tersebut untuk menghubungi rekan tersangka, namun setelah ditunggu cukup lama tidak dikembalikan.
“Setelah itu, berdasarkan P16 kami memfasilitasi untuk mediasi antara kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian pada tanggal 13 April 2023 di Aula Kejaksaan, yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuka agama, penyidik, serta keluarga dari kedua belah pihak, setelah itu disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dan dilakukan ekspos ke Kejaksaan Agung,” tutur Yayi.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terus berupaya melakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Restorative justice bisa dilakukan jika sesuai dengan persyaratan yang berlaku diantaranya perkara yang masuk baru dilakukan pertama kali oleh tersangka, pidana yang dilakukan ringan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, serta adanya kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak.
Sementara itu, Siti dan Chandra merasa bersyukur karena kasus ini bisa berjalan dengan baik dan diselesaikan secara kekeluargaan. Ini juga menjadi pelajaran kedepannya untuk tidak langsung percaya kepada orang yang baru dikenal.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang telah membantu proses perkara ini dengan baik. Saya sangat terbantu dan prosesnya juga dipermudah. Dan semoga kejadian ini tidak terulang kembali,” ujar Siti.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Saya berjanji hal ini tidak akan terulang kembali. Dan terima kasih atas jalannya perkara ini dengan baik tanpa harus melanjutkan ke ranah hukum lebih lanjut,” ucap Chandra. (Ril)