TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang bernilai Rp6,3 miliar, yang sebelumnya dikuasai oleh warga. Aset tersebut berupa Stadion Mini yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Eddy Purwanto, S.H, menjelaskan bahwa aset ini telah dikuasai oleh masyarakat selama sekitar 10 tahun dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
Atas permintaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan upaya penyelamatan aset tersebut. Berdasarkan kuasa yang diberikan, Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan serangkaian tindakan non-litigasi, termasuk peneguran dan pemanggilan kepada pihak yang menguasai lahan.
“Dalam proses klarifikasi, pihak yang bersangkutan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan aset milik BPKAD dalam waktu satu minggu, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025,” ungkap Eddy, seperti dilansir pada Jum’at, 11 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD, dengan nilai aset berdasarkan harga pasar saat ini mencapai Rp6.330.000.000 dan luas tanah sebesar 2.110 m².
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran aktif Bidang DATUN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Stadion Mini Tuna Jaya Teluk Naga menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan,” terangnya.
Penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ini mencerminkan kerjasama yang solid antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam bidang hukum.
“Penyelamatan aset daerah menjadi salah satu prioritas program kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam mendukung program-program pemerintah dan mewujudkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Stadion Mini ini direncanakan akan digunakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang untuk kepentingan umum. (*)