Pekerja dan aparat keamanan memantau proses eksekusi pengosongan lahan seluas 1.003 m² di Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang, dengan bantuan alat berat. (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mendampingi eksekusi pengosongan lahan seluas 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur hukum.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut penyerahan aset yang diajukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.
“Dalam proses ini, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah,” ujar Eddy, Kamis, 12 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Arsudin, menekankan bahwa langkah ini bagian dari upaya penertiban aset daerah agar bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemkab Tangerang berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, status hukumnya jelas, dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Arsudin.
Ia menambahkan, pendampingan Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara menjadi penting untuk memberikan penguatan hukum sehingga proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran JPN membuat pelaksanaan eksekusi lebih aman dan sah secara hukum,” tutup Arsudin. (*)