BANDARA | TD — Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengatakan ada alasan kuat petugas Imigrasi menolak masuk 12 warga negara asing asal Sri Lanka masuk ke Indonesia.
“Kami tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia,” kata Pandu, Selasa 12 Oktober 2021.
Pandu mengatakan, pada saat pemeriksaan identitas baik pasport dan visa serta sponsor atau agensi petugas Imigrasi mencurigai dokumennya. “Dimana visa nya (B211A) untuk visit atau kunjungan wisata di Tuban Jawa Timur.”
Sedangkan keberadaan sponsor atau agensi yang mendatangkan ke-12 orang WNA tersebut beralamatkan di Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Pandu menjelaskan, visa (B211a) yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk Joint Ship dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang furniture di Tuban, Jawa Timur. “Namun, 12 WNA Sri Lanka itu ke Batam untuk bekerja jadi joint ship (crew kapal laut) di Batam dengan Kapal LPG Gas Courage di Batam,” ujarnya.
Ke 12 WNA Sri Lanka ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat charter Ekstra Flight Srilankan Airlines UL-1364 rute Colombo (CMB) – Cengkareng (CGK) pada 5 Oktober 2021. Pesawat tersebut memuat barang cargo dan 12 orang WNA asal Sri Lanka.
Perjalanan mereka menuju Batam terhenti karena petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencurigai gerak gerik mereka. (Faraaz/Rom)