KOTA TANGSEL | TD – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan, Teguh Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang terlibat dalam insiden melempar gunting kepada salah satu siswa.
Menurut Teguh, tindakan tersebut sangat mencederai nilai-nilai pendidikan. “Hal ini jelas melanggar peraturan yang ada. Kekerasan di lingkungan pendidikan sudah diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun,” jelasnya, Kamis, 5 September 2024.
Peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut mengatur pencegahan serta penanganan kasus kekerasan di sekolah.
Teguh menambahkan, “Kami akan membahas bentuk sanksi yang akan diberikan, apakah itu penurunan jabatan, pengurangan jam mengajar, atau bahkan pembekuan kegiatan mengajar yang bersangkutan.”
Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut dalam penjatuhan sanksi kepada guru tersebut.
“Sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Kami di KCD hanya dapat memberikan rekomendasi kepada BKD,” tambahnya.
Teguh juga menginformasikan bahwa permasalahan ini telah mencapai kesepakatan damai, di mana oknum guru tersebut telah meminta maaf kepada orang tua siswa yang menjadi korban.
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak penegak hukum. Penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, dan untuk penyelesaian simbolis akan dilakukan di Polres. Dengan demikian, kasus ini tidak akan dilanjutkan,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Red)