Kasus Rekam Dosen di Toilet Untirta Terungkap, MZ Akui Perbuatannya

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 00:26 40 Nazwa

SERANG | TD — Kasus dugaan perekaman terhadap seorang dosen di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) akhirnya terungkap. Terlapor berinisial MZ mengakui perbuatannya kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Pemeriksaan terhadap MZ dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sebagai saksi terlapor. Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku telah merekam korban menggunakan handphone di dalam area toilet kampus.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa aksi tersebut tidak hanya dilakukan satu kali. Berdasarkan pengakuannya, MZ telah melakukan perekaman sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan di handphone miliknya,” ujar Maruli.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa file video dari handphone dan flashdisk milik terlapor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan celah atau ventilasi bagian atas toilet untuk merekam korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya motif lain, termasuk potensi penyebaran.

Ke depan, penyidik akan menggelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polda Banten juga mengimbau pengelola fasilitas publik, termasuk kampus dan SPBU, untuk meningkatkan pengawasan di area rawan, khususnya toilet umum.

“Kami mengingatkan pentingnya pengamanan di ruang-ruang sensitif. Perempuan rentan menjadi korban sehingga perlu perlindungan maksimal,” kata Maruli.

Masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. (*)

LAINNYA