Kasus Paspor Palsu WNA India, Imigrasi Soekarno-Hatta : Sangat Terorganisir

waktu baca 2 minutes
Kamis, 10 Feb 2022 18:32 0 Redaksi TD

BANDARA | TD — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menyebut modus yang digunakan dalam kasus paspor palsu RM, WNA India sangat teroganisir. “Temuan ini sangat terorganisir,” ujarnya Kamis 10 Februari 2022.

Romi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan mengungkapkan, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik. “Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang,” kata Pandu.

Pandu menyebutkan, RM dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

“Pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia,” kata Pandu.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menangkap warga negara asing atau WNA India, RM karena kedapatan menggunakan paspor palsu ketika akan masuk ke Indonesia melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta.

RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti.

Selain paspor palsu, RM juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada.

RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur sebelum akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022. (Faraaz/Rom)

LAINNYA