Latar Belakang Kasus

Berdasarkan penyelidikan, Pison Kurniawan sebagai pemilik dan pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Januari 2017 hingga 2020. Bersama Tommy Christallago, Haryanti, dan Rohman (yang diproses terpisah), tersangka diduga menggunakan faktur pajak PT Polaritas Multitrans Technology yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Pelanggaran Hukum

Tindakan tersebut melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka didakwa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” demikian bunyi SKP2 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Penyelesaian Perkara

Perkara ini diselesaikan melalui mekanisme denda damai setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung. Penyelesaian dimungkinkan karena tersangka telah membayar kerugian pada pendapatan negara (pokok utang) dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah proporsional kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp.263.159.420,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Implikasi Hukum

Kasus ini menjadi contoh bagaimana otoritas pajak semakin ketat dalam menindak pelanggaran perpajakan. Mekanisme denda damai memberikan alternatif penyelesaian bagi pelanggar yang bersedia mengakui kesalahan dan membayar kompensasi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa memalsukan atau menggunakan faktur pajak secara tidak benar bisa berakibat serius. Mekanisme denda damai sebenarnya kesempatan baik bagi pelaku usaha untuk memperbaiki kesalahan tanpa proses hukum yang panjang,” jelas Dr. Dedi Kurnia Syah, akademisi Telkom University.

Kejaksaan mengharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar lebih patuh dalam kewajiban perpajakan, khususnya dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang sesuai dengan transaksi sebenarnya. (*)