Kapolda Banten :  Warga Tidak Mudik dan Batasi Mobilitas Saat Natal dan Tahun Baru 2022

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Nov 2021 14:45 0 74 Redaksi TD

BANTEN | TD — Kapolda Banten Inspektur Jenderal  Rudy Heriyanto meminta agar masyarakat membatasi mobilitas saat liburan dan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

“Masyarakat untuk tidak berpergian , tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesahatan saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujarnya Kamis 25 November 2021.

Polda Banten, kata Rudy, akan  melaksanakan pengetatan prokes di tiga tempat yaitu Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat pembelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM Level 3.

Kapolda Banten juga meminta selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa.

Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan serta 3T testing, tracing, treatment.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal  Rudy Heriyanto meminta agar masyarakat membatasi mobilitas saat liburan dan perayaan Natal dan Tahun Baru

Kapolda Banten Inspektur Jenderal  Rudy Heriyanto (Foto: Humas Polda Banten untuk TangerangDaily)

Saat ini Polda Banten terus melakukan sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan dilaksanan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di Provinsi Banten.

Polda Banten dan Polres jajaran melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal dan pelaku usaha  dalam pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami melakukan sosialisasi mudik Natal dan Tahun Baru kepada masyarakat dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rudy Heriyanto. (Faraaz/Rom)

""
""
""
LAINNYA