KABUPATEN TANGERANG | TD — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten menggelar apel kesiapsiagaan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Banten, Senin, 23 Desember 2024. Apel yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang.
Dalam amanatnya, Jalu menekankan pentingnya seluruh petugas bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Banten.
“Petugas yang tidak mematuhi SOP dan bekerja secara tidak profesional, diminta untuk meninggalkan instansi ini,” tegas Jalu.
Ia juga menambahkan larangan pelaksanaan kegiatan yang mubazir, seperti pesta kembang api dan pembakaran, selama periode liburan. Lebih lanjut, Jalu menekankan pentingnya mitigasi risiko untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan.
Rutan Kelas I Tangerang Berencana Berikan Remisi Khusus Natal kepada 25 Narapidana
Usai apel, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhamad Ismail Novadiansyah, mengumumkan rencana pemberian remisi khusus Natal kepada 25 narapidana dari total 56 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Remisi tersebut diberikan sebagai apresiasi atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan. Empat narapidana lainnya tidak memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan. Dari 56 WBP Nasrani, 29 merupakan narapidana dan 27 tahanan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya mereka untuk berubah dan mematuhi aturan,” ujar Raja.
Ia berharap remisi ini dapat memotivasi seluruh WBP untuk berperilaku baik, memanfaatkan waktu pembinaan dengan sebaik-baiknya, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Pemberian remisi secara simbolis akan dilakukan pada hari Natal, sebagai bentuk dukungan negara dan upaya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan kasih sayang di lingkungan pemasyarakatan. Remisi ini juga diharapkan dapat memberikan kebahagiaan bagi para WBP. (*)