KAI Layani 4,32 Juta Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2025, Catat Penjualan Tiket Lebih dari 4,5 Juta

waktu baca 3 minutes
Senin, 14 Apr 2025 20:59 0 Elvira

PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil melayani masyarakat dengan baik selama periode Angkutan Lebaran 2025. Pada periode 21 Maret hingga 11 April 2025, KAI menyediakan total 4.591.510 tempat duduk, yang terdiri dari 3.443.832 tempat duduk untuk kereta api jarak jauh dan 1.147.678 tempat duduk untuk kereta api lokal.

Hingga 9 April 2025 pukul 24.00 WIB, KAI telah melayani 4.323.526 pelanggan di seluruh wilayah operasionalnya yang mencakup Pulau Jawa dan Sumatera. Antusiasme masyarakat terhadap layanan KAI terlihat dari tingginya okupansi di beberapa stasiun besar, seperti Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Purwokerto, Bekasi, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Bandung.

“Per 10 April 2025 pukul 07.00 WIB, total tiket yang terjual mencapai 4.598.592, atau sekitar 100,15% dari kapasitas yang disediakan,” kata Anne Purba, Vice President Public Relations KAI.

Dari jumlah total tiket yang terjual, 3.839.603 tiket adalah untuk kereta api jarak jauh dengan tingkat okupansi mencapai 111,49%, sementara 758.989 tiket terjual untuk kereta api lokal, dengan tingkat okupansi 66,13%. Angka okupansi yang melebihi 100% disebabkan oleh adanya penumpang dinamis, yakni penumpang yang turun dan naik di antara stasiun-stasiun awal dan akhir.

Beberapa rute favorit selama masa angkutan Lebaran 2025 di antaranya adalah:

  1. Gambir – Yogyakarta: 41.958 penumpang

  2. Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng: 38.657 penumpang

  3. Yogyakarta – Gambir: 34.269 penumpang

  4. Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir: 31.747 penumpang

  5. Pasarsenen – Lempuyangan: 29.525 penumpang

  6. Gambir – Cirebon: 29.430 penumpang

  7. Gambir – Bandung: 28.938 penumpang

  8. Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi: 27.700 penumpang

  9. Bandung – Gambir: 24.226 penumpang

  10. Cirebon – Gambir: 23.412 penumpang

Di tengah tingginya volume perjalanan, KAI mengingatkan pelanggan untuk mematuhi ketentuan terkait tiket infant atau bayi berusia di bawah tiga tahun. “Penumpang infant tidak dikenakan biaya, namun tetap wajib didaftarkan dan mendapatkan tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Anne.

Berikut adalah beberapa ketentuan tiket untuk penumpang infant yang perlu diperhatikan:

  1. Satu penumpang dewasa hanya diperbolehkan membawa satu infant tanpa dikenakan biaya.

  2. Infant tidak akan mendapatkan kursi dan harus dipangku oleh penumpang dewasa selama perjalanan.

  3. Jika seorang dewasa membawa lebih dari satu infant, tiket dewasa harus dibeli untuk infant kedua dan seterusnya.

  4. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan kereta api, baik kereta api lokal maupun jarak jauh.

  5. Untuk kereta api lokal, tiket infant tidak akan dicetak namun tetap wajib didaftarkan.

Cara Mendapatkan Tiket Infant:

  1. Melalui Aplikasi Access by KAI atau situs kai.id:

    • Masukkan data infant sesuai dengan jumlahnya pada kolom yang tersedia.

    • Nomor identitas infant dapat berupa NIK atau Kartu Identitas Anak (KIA).

    • Jumlah infant yang didaftarkan tidak boleh melebihi jumlah penumpang dewasa.

  2. Melalui loket di stasiun:

    • Jika calon penumpang belum mendaftarkan infant saat pemesanan tiket online, tiket infant dapat diperoleh melalui loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan kereta.

“KAI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, termasuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang, terutama anak-anak, melalui kebijakan tiket infant ini. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Access by KAI, situs resmi kami di kai.id, atau menghubungi Contact Center 121, WhatsApp di 08111-2111-121, serta kanal media sosial resmi KAI,” tutup Anne Purba.

LAINNYA