SERANG | TD — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Banten Al Hamidi mengaku adanya kemungkinan UMP/UMK Provinsi Banten tahun 2022 direvisi selama tidak ada aturan yang dilanggar.
“Ya memungkinkan, nanti kita lihat aturan hukumnya. Celahnya di mana masuknya, kira-kira di mana masuknya,” kata Al Hamidi usai menghadiri rapat audiensi antara buruh dengan dewan di ruang GSG DPRD Banten, Rabu 5 Januari 2022.
Menurutnya, salah satu acuan sebelum ditetapkannya UMP/UMK Banten adalah survei BPS, melalui celah tersebut diharapkan UMP/UMK Banten bisa direvisi.
“Nah ini, celah inilah yang mungkin bisa masuk, yang bisa merevisi,” katanya.
Kendati demikian, kata dia, dalam upaya untuk merevisi tersebut, harus tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada, jangan sebaliknya justru malah menabrak peraturan yang ada.
“Dan pak Gubernur sudah menitip pesan kemarin, kalau seandainya upah itu memang ada ketentuan yang artinya membolehkan merevisi. Maka, pak Gubernur akan sangat senang hati,” katanya.
Saat ditanya apakah nantinya Pemprov Banten akan merevisi UMP/UMK Banten tahun 2022 hasil pembahasan tripartit. Di mana, UMP/UMK Banten tahun 2022 direncanakan naik pada angka 5,4 persen, Hamidu mengatakan masih perlu memikirkannya lagi.
“Nah nanti ada hitung-hitungannya. Jadi kalau di 5,4 atau 3,51 itu ada dasarnya, cuman artinya tidak hanya mengacu pada PP 36 saja,” katanya.
Termasuk, kata dia, memperhatikan pasal-pasal lainnya, seperti pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku kecewa atas keputusan UMP/UMK Banten tahun 2022 diluar hasil kesepakatan tripartit.
“Kita masih ingin Gubernur merevisi sesuai kesepakatan yang sudah ada. kenapa 5,4 ? itu karena sudah mengacun pada laju inflasi, mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan itu sudah disepakati oleh unsur Apindo dan serikat pekerja dan serikat buruh. Jadi sudah tidak ada lagi alasan bagi Gubernur untuk tidak meravisi sesuai angka 5,4 persen dari UMK 2021,” pungkasnya. (Den/Rom)