KABUPATEN TANGERANG | TD —Rehabilitasi Kantor Desa Gembong, Kecamatan Balaraja dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Peningkatan gedung itu dinilai bermasalah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra membenarkan, adanya laporan dari warga terkait rehab kantor desa.
“Iya tadi ada laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Baru hari ini masuk,” jelasnya kepada awak media, Selasa, 10 Oktober 2023.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang. Isinya, untuk memonitoring pembangunan gedung diduga ada penyelewengan.
Pelapor menyertakan bukti rencana anggaran belanja (RAB) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja tahun anggaran 2023. Besaran anggaran yang diduga ada penyelewengan sebesar Rp508 juta dengan pelaksanaan kegiatan tiga bulan.
“Baru hari ini masuk. Kita tunggu nanti disposisi pimpinan,” jelasnya. (Red)