KOTA TANGERANG | TD — Jaksa Penuntut Umum menuntut selebragam Rachel Venya empat bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tuntutan yang sama juga diberikan untuk kekasihnya Salim Naurer, managernya Maulida Khairunisa.
“Menuntut menjatuhkan Rachel Venya Ronald, Salim, Maulida Khairunisa masing-masing kurungan selama 4 bulan penjara,” kata tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.
Tim JPU mengatakan ketentuan hukuman tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan 8 bulan melakukan pidana. “Dan tindak pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan.”
Tuntutan tersebut juga berlaku untuk terdakwa lain yakni Ovelina dengan 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta.
Keempat terdakwa dinilai bersalah telah dengan sengaja melanggar Undang-undang karantina dan memberi contoh yang tidak baik kepada warga Indonesia.
Sesaat setelah JPU membacakan tuntutannya, lantaran pelaksanaan sidang pidana singkat, majelis hakim pun menskor sidang selama 30 menit untuk bermusyawarah memutuskan putusan sidang. (Faraaz/Rom)