KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga kini belum menerbitkan aturan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru. “Kami masih menunggu aturan dari pusat terbit, jadi tinggal menyesuaikan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Rabu 24 November 2021.
Menurut Maesyal hal ini penting agar aturan yang akan diterapkan tidak tumpang tindih. Karena, kata Maesyal, pemerintah pusat pasti akan menerbitkan aturan terkait status PPKM Level 3 pada Nataru nanti. “Jadi kami masih menunggu terbitkan Inmendari terkait aturan status PPKMnya.”
Pemkab Tangerang, kata Maesyal, saat ini baru akan merumuskan bersama Forkopimda.
Diberitakan TangerangDaily sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menyiapkan aturan pengetatan menyambut libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ke tiga Covid-19 pada Nataru. Juga memperkuat penerapan PPKM Level 3 yang akan berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. “Sudah kami siapkan, tinggal menyosialisasikan,” ujar Zaki.
Zaki mengatakan aturan dalam bentuk surat edaran Bupati Tangerang itu akan segera di sosialisasikan ke seluruh tempat hiburan, hotel dan pusat perbelanjaan.
Dalam aturan itu, kata Zaki, akan ada pembatasan-pembatasan dan pengetatan seperti saat PPKM Level 3 berlaku. “Pembatasan meliputi kapasitas pengunjung hingga waktu operasi pusat perbelanjaan, restoran, tempat umum hingga tempat bermain anak.”
Zaki juga memastikan tidak akan memberi izin segala bentuk kegiatan yang memicu kerumunan dan keramaian selama periode Natal dan Tahun Baru.
Zaki berharap dengan adanya aturan tersebut kegiatan masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat terkendali. Sehingga mencegah penularan Covid-19 dapat dan tidak terjadi klaster Covid-19 Nataru. (Faraaz/Rom)