BANDARA | TD — Pemerintah kembali memperbarui regulasi perjalanan menggunakan transportasi udara, salah satunya melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan adanya kasus impor Covid-19 termasuk varian Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dokter Darmawali Handoko, Minggu 17 Oktober 2021.
Adapun regulasi baru yang diterbitkan pemerintah dalam mengatur pelaku perjalanan internasional adalah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 13 Oktober 2021. Salah satu protokol kesehatan adalah penumpang pesawat dari luar negeri dengan tujuan Indonesia wajib sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap.
Di samping itu, penumpang pesawat tujuan Indonesia juga masih diwajibkan melakukan tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional pada saat keluar bandara, dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya bisa diketahui 1 jam atau tes RT-PCR di bandara kedatangan di Indonesia.
Sejalan dengan hal ini maka Bandara Soekarno-Hatta yang ditetapkan sebagai salah satu titik masuk penerbangan internasional menyiapkan fasilitas tes NAAT/RT-PCR bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang baru mendarat.
Darmawali mengatakan tes Covid-19 yang dilakukan penumpang pesawat sebelum berangkat dan saat kedatangan di Indonesia dapat membantu penanganan Covid-19 di dalam negeri.
“Penumpang harus melakukan tes RT-PCR di negara keberangkatan, lalu tes ulang saat kedatangan di Indonesia,” kata Darmawali.
Hal ini, kata Darmawali, dilakukan untuk mengantisipasi, menghalau dan melakukan penanganan dengan tepat jika ada kasus impor Covid-19, agar tidak ada lonjakan kasus covid-19 di Indonesia.
“Di tengah pandemi ini, perjalanan domestik dan internasional tidak bisa dilakukan seperti halnya pada kondisi normal. Ada protokol kesehatan yang diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” ujar Darmawali.
Darmawali mengatakan dengan menjalani protokol kesehatan ini penumpang pesawat telah turut berperan serta dalam upaya pengendalian Covid-19. (Faraz/Rom)