Jokowi Minta Harga Tes PCR Rp300 Ribu, Bandara Soekarno-Hatta Tunggu Regulasi

waktu baca 2 minutes
Rabu, 27 Okt 2021 18:05 0 Redaksi TD

BANDARA | TD — Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengisyaratkan akan ada penyesuaian harga tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lainnya yang dikelola perusahaan pelat merah itu.

“Ke depannya kemungkinan akan kembali dilakukan penyesuaian harga, menunggu regulasi dari pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 27 Oktober 2021.

Saat ini harga tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta masih  Rp495.000 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

Baca juga: Kriteria Penumpang yang Bisa Gunakan Tes PCR 3 Jam di Bandara Soekarno-Hatta

Awaluddin mengatakan layanan tes RT-PCR di Airport Health Center bertujuan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di transportasi udara. “Fokus kami di tengah pandemi ini adalah menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi dari pemerintah. Sejalan dengan itu, bandara-bandara AP II berupaya untuk menghadirkan suatu proses dan inovasi untuk memudahkan penumpang pesawat dalam menjalani protokol kesehatan.”

Salah satu upaya dalam menyediakan kemudahan dalam memenuhi protokol kesehatan adalah dengan melalui layanan tes RT-PCR dengan hasil dapat diketahui sekitar 3 jam di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang di tanggal yang sama dengan tes, yang biayanya tidak berbeda dengan hasil keluar 1×24 jam.

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Catat Titik Lokasi Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta agar harga tes PCR turun menjadi Rp300 ribu menyusul kewajiban penggunaan tes PCR untuk syarat moda transportasi pesawat yang mendapatkan banyak kritikan belakangan ini.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. (Faraaz/Rom)

LAINNYA