
Kediaman orang tua Afriyani, di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. (Foto: Sayuti/TangerangDaily)
Menjadi Pekerja Imigran Ilegal
Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Tangerang, merupakan salah satu wilayah penyedia pekerja migran ke luar negeri. Jalu, paman Afriyani, mengatakan ada banyak anggota keluarganya yang berprofesi sebagai pekerja migran.
Bibi dan keponakannya sudah lebih dulu bekerja di Arab Saudi. “Berangkat ke Arab Saudi seperti Afriyani bagi keluarga bukan hal yang baru, selama ini normal-normal saja, meski sama-sama diberangkatkan oleh sponsor (bukan perusahaan),” katanya.
Tapi, berangkat lewat jalur ilegal ternyata berakibat fatal. Jalu menceritakan, selepas kabur dari rumah pemberi kerja, Afriyani merasa kebingungan. Ia tidak tahu harus berbuat apa. Pihak keluarga juga tidak dapat berbuat banyak karena berada nun jauh di luar benua.
Afriyani melarikan diri tanpa memiliki dokumen apa pun. Ia juga tak punya uang untuk membeli tiket pulang yang mahal. “Akhirnya dia memilih tinggal bersama teman sesama PMI yang tinggal di tempat kos selama 3 bulan. Selama 3 bulan keluarga tentu khawatir namun Afriyani melalui telepon selalu menenangkan bahwa dirinya baik-baik saja,” ujar Jalu, 8 Februari 2020.
Afriyani sempat mengirimkan sebagian gajinya ke kampung halaman. Jalu mengatakan Afriyani pernah satu kali mengirimkan uang ke ke rekening kakaknya. Selebihnya, selama 7 bulan sebelum kabur dari rumah pemberi kerja, keluarga tak pernah menerima transferan uang lagi. “Waktu itu saya ingat sekali, dia mentranfer uang sebesar Rp2 juta untuk keperluan kakaknya membeli telepon genggam baru. Selebihnya tidak pernah lagi,” ucapnya.
Afriyani juga tak memiliki harta benda selama bekerja di Arab Saudi. Jalu mengatakan, saat jenazah kemenakannya dipulangkan pada 31 Januari 2021, pihak keluarga tidak menerima satu pun barang. Baik itu paspor, maupun barang lainnya.
BP2MI juga mengatakan tidak menemukan apa pun. Namun, peristiwa yang dialami Afriyani menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Saat ini juga kedua orang tua korban mengalami depresi karena kasus ini, terutama ibunya yang masih belum bisa berkomunikasi dengan orang lain,” ujar Jalu.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Iis kurniati, mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami Afriyani. Ia mengatakan pihaknya sudah berupaya mencegah pemberangkatan PMI nonprosedural di wilayah Tangerang.
Dinas Tenaga Kerja, misalnya, sudah melakukan sosialisasi pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara legal di kantong-kantong PMI, seperti Kecamatan Kronjo dan Kecamatan Kemiri.
“Kami tidak melarang warga Kabupaten Tangerang bekerja di luar negeri, tetapi harus dengan jalur legal, agar tidak ada lagi kasus yang dialami almarhumah,” tuturnya, beberapa waktu yang lalu.
Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Lismia Elita, turut mengimbau CPMI mencari informasi resmi perihal penempatan ke luar negeri melalui Disnaker setempat. Mereka juga bisa memperoleh informasi di UPT BP2MI wilayah masing-masing.
“Jika ada indikasi pemberangkatan unprosedural atau ilegal, sebaiknya ditolak, karena tidak terjamin secara keaslian dokumen, asuransi, dan jangan percaya bahwa penempatana PMI ke Timur Tengah secara perseorangan sudah dibuka,” katanya, saat dihubungi 19 Februari 2021.