Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang, Sabtu, 8 Maret 2025

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 8 Mar 2025 03:35 0 Redaksi

KOTA TANGERANG | TD – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Tangerang Kota. Pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, layanan ini akan tersedia di satu lokasi strategis dengan waktu pelayanan sebagai berikut:

Lokasi: Burger King Larangan Ciledug Jam: 08.00 – 11.00 WIB

 Jenis Layanan

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Penting untuk diingat bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus melakukan proses penerbitan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut:
– Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
– Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C, pemohon harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Membawa KTP asli dan fotokopi.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Melakukan tes psikologi SIM.
4. Menyertakan surat keterangan sehat.

Prosedur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling cukup mudah dan cepat. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Datang ke lokasi layanan SIM Keliling yang telah ditentukan.
2. Mengantri dan menunggu giliran untuk dilayani oleh petugas kepolisian.
3. Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
4. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai dengan jenis SIM.
5. Melakukan tes psikologi dan menyerahkan surat keterangan sehat.
6. Menerima bukti pembayaran dan surat keterangan perpanjangan SIM yang baru.
7. SIM yang telah diperpanjang akan langsung diberikan oleh petugas.

Keuntungan Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus pergi ke kantor polisi. Beberapa keuntungan dari layanan ini antara lain:
– Menghindari antrian panjang.
– Lokasi yang strategis dan mudah dijangkau.
– Proses yang cepat dan efisien.

Informasi Tambahan

Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum kadaluarsa. Jika melewatkan batas waktu, pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru yang lebih rumit.

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan baik dan tidak mengalami kesulitan dalam proses perpanjangan SIM. Pastikan untuk datang lebih awal agar mendapatkan pelayanan yang optimal. (*)

LAINNYA