Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polda Banten dan Polresta Tangerang Hari ini

waktu baca 1 minutes
Senin, 31 Jan 2022 09:31 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Ditlantas Polda Banten menyiapkan dua unit mobil SIM keliling untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi.  “Lokasinya berbeda tiap harinya,” ujar Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Budi Mulyanto, Senin 31 Januari 2022.

Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap menjaga jarak dengan pemohon lainnya.

Adapun syarat perpanjangan Surat Ijin Mengemudi yang harus disiapkan atau berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.

Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Senin 31 Januari 2022, ialah berada di Polsek Anyer, Alun-alun Kota Serang dan Lobby Timur Mall Ciputra, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. (Faraaz/Rom)

LAINNYA