Ini Syarat dan Waktu Pendaftaran Calon Gubernur Banten dan Wakil

waktu baca 5 menit
Minggu, 25 Agu 2024 18:09 0 238 Deni Kusuma

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengumumkan waktu dan syarat pendaftaran bakal calon Gubernur Banten dan Wakil yang akan maju di Pilgub Banten. Hal itu tertuang pada pengumuman nomor 334/PL.02.2-PU/36/2024 tentang syarat dan waktu pendaftaran pasangan calon Gubernur Banten dan wakil Gubernur Banten pada Pilkada serentak 2024.

Dimana, untuk perolehan jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit sebagai persyaratan pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Gubernur Banten dan Wakil, KPU Banten menyatakan syarat minimal suara sah berjumlah 484.082 suara.

Mengenai, waktu pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur Banten dan wakil sendiri rencananya dibuka mulai Selasa 27 Agustus 2024 dan berakhir Kamis 29 Agustus 2024. Dimana, untuk Selasa hingga Rabu waktu dibuka mulai 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, dilanjutkan Kamis mulai pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.

“Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu 28 Agustus 2024 waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kamis, 29 Agustus 2024 waktu pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada Tangerang daily.id.

Sedangkan untuk tempat pendaftaran bakal calon Gubernur dan wakil di KPU Banten beralamat di jalan Syekh Nawawi Al Bantani nomor 7A Banjar Agung Cipocok Jaya, Kota Serang.

Syarat pendaftaran bakal calon Gubernur Banten dan wakil untuk  Pilgub Banten 2024 :

1. Calon Gubernur Banten dan wakil gubernur merupakan warga negara Indonesia

2. Calon Gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi persyaratan. Antaranya :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia:

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat:

d. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:

I. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur

n. Belum pemah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, pada daerah yang sama,

0. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan: dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur Banten dan wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak:

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon:

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara: dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Banten mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Banten

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Banten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir model permohonan Silon parpol KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Banten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir model permohonan Silon Parpol KWK melalui pranala/link htte s7 bit. FORMAKSESSILONPARPOL.

KPU Provinsi Banten membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dapat menghubungi sdr. Danang Arief dengan Nomor Hp. 089628565325.

Atau dengan datang langsung ke Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat KPU Provinsi Banten.***

LAINNYA