Informasi Rekrutmen PPKD Pemilu 2024 di Kecamatan Cisauk

waktu baca 4 minutes
Senin, 9 Jan 2023 09:24 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Cisauk akan melakukan rekrutmen Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PPKD) untuk Pemilu 2024 untuk enam kelurahan dan satu desa di wilayah tersebut.

Rekrutmen tersebut berlangsung 9-13 Januari 2023.

“Kami berharap banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam perekrutan PPKD kali ini, untuk info lebih lanjut bisa pantau Medsos Panwascam Cisauk,” ujar Doni Ariandi, Ketua Panwascam Cisauk, Senin, 9 Januari 2023.

Sementara M Fahri selaku kepala Sekretariat Panwascam Cisauk mengatakan, rekrutmen PPKD Pemilu 2024 mengacu pada prinsip yang sama dengan prinsip-prinsip dalam pembentukan Panwascam. Adapun prinsip pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa di antaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.

“Masa kerja PPKD untuk Pemilu 2024 ini kurang lebih 17 atau 18 bulan terhitung dari sejak pembentukan atau ditetapkan sebagai PPKD. Jika melihat jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan untuk Pemilu 14 Februari 2024 sedangkan dimungkinkan untuk Pilkada akan jatuh pada bulan November 2024,” katanya.

“Merujuk Pada Pasal 56 Ayat 2 bahwa jumlah anggota Panwas Desa adalah 1 orang,” imbuhnya.

Berikut persyaratan untuk melamar sebagai PPKD di wilayah Kecamatan Cisauk :
1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain

16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan, dengan melampirkan:

a. Fotokopi KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar
belakang merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah
terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;

g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di masing-masing Kecamatan sesuai domisili pendaftar.

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

l. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 – 19 Januari 2023

m. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (Red)

LAINNYA