Industri Harus Kondusif, Disnaker Tangerang Gelar Dialog Tripartit

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Sep 2021 15:53 0 52 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengantisipasi bertambahnya perselisihan hubungan industrial (PHI) sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dengan menggelar dialog lembaga kerja sama (LKS) Tripartit, Kamis (16/9/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan dengan peserta dari pelaku industri, yaitu manajemen perusahaan atau pengusaha, serikat buruh, dan Pemkab Tangerang itu diselenggarakan untuk membangun kesepahaman bersama beragam regulasi ketenagakerjaan untuk meminimalisir PHI.

“Kami berupaya terus memfasilitasi terbangunnya iklim industri yang kondusif terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 ini,” ungkap pelaksana tugas Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat di sela-sela kegiatan yang dihelat di salah satu hotel di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan (WLP) tahun 2021, lanjut Beni, ada 6.526 perusahaan di Kabupaten Tangerang dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 320.655 orang.

“Pada tahun 2021 ini, kami menangani 163 kasus perselisihan hubungan industrial. Artinya, tingkat perselisihannya masih tinggi, sehingga menjadi perhatian serius kami,” katanya.

Disnaker, Disnaker Kabupaten Tangerang, Dialog Tripartit, Perselisihan Hubungan Industrial, LKS, Kabupaten Tangerang: Industri Harus Kondusif, Disnaker Tangerang Gelar Dialog Tripartit

Forum Dialog Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Tangerang, Kamis (16/9/2021). (Foto: Mohamad Romli)

Upaya selanjutnya untuk meminimalisir PHI, kata dia, yaitu tersedianya peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) di setiap perusahaan. Pada tahun 2020, baru 164 perusahaan di Kabupaten Tangerang yang mengesahkan peraturan perusahaannya, kemudian tahun 2021 sebanyak 79 perusahaan.

Sementara perusahaan yang mendaftarkan PKB-nya pada tahun 2020 hanya 21 perusahaan, dan 10 perusahaan di tahun 2021. Beni mengakui, banyak perusahaan yang belum memiliki PP dan PKB.

“Hal ini salah satu yang mendorong kami untuk menyelenggarakan kegiatan ini sebagai ajang sosialisasi bahwa sejak 1 September 2021 pelayanan pengesahana dan pendaftaran PKB melalui sistem online melalui kanal PPKB.Kemnaker.go.id,” terangnya.

Jumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang, lanjut Beni, terbanyak di Provinsi Banten dengan jumlah kasus PHI yang masih tinggi.

“Jika pun perselisihan hubungan industrial tidak dapat dihindari, penyelesaiannya pun harus dilakukan secara efektif dan berkeadilan,” pungkasnya.

Kegiatan itu disambut baik peserta dari unsur manajemen perusahan, Erry E Tamonsang. Menurutnya, dialog tiga pihak, yakni pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah sangat penting untuk mewujudkan iklim industri di Kabupaten Tangerang.

“Kegiatan forum dialog ini sangat penting untuk membangun kesepahaman bersama agar kita bisa menghindari terjadinya perselisihan hubungan industrial,” kata Manager di PT Prima Makmur Rotokemindo tersebut.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan itu, selain diikuti peserta secara offline, juga dihadiri peserta dari kalangan pengusaha dan serikat buruh secara online. Acara akan berlangsung hingga besok, Jumat, 17 September 2021.

Unggulan

LAINNYA