Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea (Foto: Ist)SERANG | TD — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi pada 16 Februari 2026. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kedua tersangka berinisial FA (26) dan AB (27) diamankan setelah penyelidikan terkait praktik perekrutan perempuan muda untuk dieksploitasi.
“Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial FA (26) dan AB (27),” ujar Maruli, Kamis (5/3/2026).
Maruli menjelaskan, para tersangka merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun setelah korban berada dalam kendali mereka, korban justru dipaksa menjadi pekerja seks komersial.
Para korban kemudian dipromosikan melalui aplikasi MiChat dengan tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per pelanggan. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut telah dijalankan oleh kedua tersangka selama kurang lebih satu tahun.
Salah satu korban berinisial Mawar (17) awalnya dijanjikan pekerjaan layak. Namun kenyataannya, ia dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam sehari. Tersangka juga menjanjikan upah Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Maruli.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tutupnya.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan. Polda Banten juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan perlindungan serta layanan pemulihan bagi korban. (*)