BANDARA | TD — Kasus dua warga negara Tiongkok yang merupakan kru pesawat kargo asal Cina memasuki babak baru. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memproses secara hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut.
“Kasus ini masuk tahap penyelidikan karena kasus ini mengarah ke pidana,” ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Sabtu 29 Januari 2022.
Saat ini dua kru pesawat itu ditahan di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta seiring dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. “Berdasarkan dari barang bukti yang telah dikumpulkan, kami juga sedang gelar perkara. Kalau terbukti bisa pidana,” kata Romi.
Menurut Romi, dua kru pesawat tersebut dijerat pasal 118 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua WNA Tiongkok yang merupakan pilot dan kopilot pesawat cargo dengan nomor penerbangan CYZ251 itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 20 Januari lalu sekitar pukul 15.25 Wib.
Penerbangan tersebut membawa pesawat bekas yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia untuk dijadikan pesawat kargo.
Setiba di Bandara Soekarno-Hatta semua kru pesawat menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. “Saat diperiksa, dua kru itu diketahui tidak ada pemberitahuan kedatangan. Semestinya ada pemberitahuan kedatangan sebelumnya,” kata Romi. (Faraaz/Rom)