BANDARA | TD — Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan dua warga negara Tiongkok yang merupakan kru pesawat kargo melanggar dua aturan keimigrasian. “Mereka dipastikan melanggar keimigrasian,” ujarnya Minggu 23 Januari 2022.
Romi menyebutkan pelanggaran dua kru itu adalah tidak memberitahukan kedatangan, tidak punya visa dan masa berlaku paspor kurang dari enam bulan.
Menurut Romi, proses kedatangan kru penerbangan non regular pengangkut barang atau cargo dengan nomor penerbangan CYZ251 itu melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4.
Diberikan TangerangDaily sebelumnya, dua orang warga negara Cina yang merupakan kru alat angkut CP Airlines diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 20 Januari lalu.
Dua kru tersebut merupakan penerbangan non regular pengangkut barang atau cargo dengan nomor penerbangan CYZ251. (Faraaz/Rom)